Sejarah Padukuhan Garotan
Warisan Budaya dan Perjalanan Tiga Generasi
Perjalanan Waktu
Sejarah Dusun Garotan dimulai sekitar sembilan puluh tahun yang lalu, berkembang melalui enam generasi yang membangun komunitas kuat dan budaya yang kaya.
Eyang Patuh
Pendiri pertama pemukiman, berpindah dari wilayah Klaten. Keturunan Sunan Bayat dan Eyang Pandanaran. Memiliki sembilan orang anak.
Mbah Kartodikromo
Putra kelima Eyang Patuh yang menjabat sebagai Lurah sebelum kemerdekaan Indonesia. Memiliki sembilan istri dan mewariskan Al-Qur'an 30 juz tulisan tangan.
Mbah Kartodiwongso
Salah satu dari enam anak Mbah Kartodikromo dari istri keempat. Melanjutkan garis keturunan dan mempertahankan nilai-nilai tradisional.
Silsilah Keluarga
Garis keturunan Dusun Garotan dimulai dari Eyang Patuh dan berkembang hingga enam generasi, membentuk komunitas yang kuat dan saling terhubung.
Pendiri pertama, keturunan Sunan Bayat dan Eyang Pandanaran
Putra kelima Eyang Patuh
Lurah sebelum kemerdekaan, memiliki 9 istri, mewariskan Al-Qur'an tulisan tangan
Anak dari istri keempat Mbah Kartodikromo
Salah satu dari enam bersaudara, penerus tradisi keluarga
Warisan Eyang Pandanaran
Secara garis besar, keturunan Eyang Patuh diyakini berasal dari Eyang Pandanaran dan Sunan Bayat. Dengan jarak antar generasi sekitar tiga puluh tahun, keberadaan peradaban di Desa Garotan diperkirakan telah berlangsung kurang lebih sembilan puluh tahun.
Jejak Sejarah
Jejak sejarah leluhur Dusun Garotan masih tercermin pada penamaan jalan-jalan dan peninggalan bersejarah yang tetap dijaga hingga kini.
Jalan Eyang Patuh
Jalan utama yang dinamai menurut pendiri pertama desa
Jalan Joyokarto
Jalan bersejarah yang menghubungkan pemukiman
Jalan Empu Gandring
Dinamai sesuai tokoh legendaris dalam cerita rakyat
Jalan Onggo (Mbah Onggo)
Menghormati tokoh yang berperan dalam pembentukan desa
Jalan Menggolo (Mbah Suro)
Jalan bersejarah dengan nama alternatif lokal
Pemakaman Sasana Laya Tegal Setra
pemakaman umum di garotan dari sepakatan warga diberi nama sasana laya tegal setra
Al-Qur'an 30 Juz Tulisan Tangan
Kitab suci warisan turun-temurun dari generasi kedua (Mbah Kartodikromo). Karena memiliki banyak istri, Mbah Jenggot hanya memperoleh peninggalan berupa Al-Qur'an tulisan tangan ini.
Luas Wilayah Desa
Secara administratif, luas wilayah kepemilikan Desa Garotan tercatat sekitar 83 hektar.
Wilayah ini mencakup lahan persawahan, tegalan, tanah makam, masjid, serta fasilitas umum lainnya yang menopang kehidupan masyarakat desa.
Cerita & Kepercayaan Lokal
Kisah-kisah yang diwariskan secara turun-temurun menjadi bagian dari kekayaan budaya dan sejarah lisan Dusun Garotan.
Eyang Patuh melarikan diri dari wilayah Klaten akibat intimidasi pemerintah kolonial Belanda. Masa ini terkait dengan perjuangan tokoh Samber Nyowo (Raden Said).
Banyak keluarga keturunan Majapahit yang berpindah ke wilayah Gunungkidul karena kondisi geografisnya yang tandus, berbukit, dan panas, sehingga sulit dijangkau penjajah.
Pada masa kolonial, pemerintah Belanda membuka akses jalan dengan cara peledakan menggunakan mortir. Bukti keterkaitan dengan wilayah utara, khususnya Klaten, dapat dilihat dari banyaknya tokoh dan garis keturunan yang berasal dari daerah tersebut.
Dalam sejarah wilayah, terdapat kisah mengenai sengketa batas tanah antara leluhur dari Garotan dan leluhur dari Widoro. Sengketa tersebut berkaitan dengan sebidang tanah yang lokasinya tidak jauh dari Garotan, dengan kondisi lahan yang tidak terlalu luas dan kurang subur.
Secara turun-temurun berkembang kepercayaan bahwa keturunan Garotan dan Widoro hingga tujuh generasi yang menjalin hubungan pernikahan akan mengalami perceraian, baik semasa hidup maupun setelah meninggal, atau salah satu pihak mengalami gangguan kejiwaan.
Catatan lisan menyebutkan bahwa telah terjadi puluhan kasus serupa, termasuk pernikahan antara warga Garotan dan Widoro yang terjadi di Sumatra, yang berakhir dengan perceraian saat anak mereka masih berusia taman kanak-kanak.
Catatan: Pada masa kini, sebagian masyarakat memandang fenomena tersebut sebagai kemungkinan akibat sugesti turun-temurun, yang bersumber dari sumpah atau janji leluhur yang diyakini berlaku hingga tujuh keturunan.